Koperasi Konsumen Syariah Masjid Syuhada atau disingkat KKSMS merupakan lembaga keuangan Syariah berbadan hukum Koperasi dengan jenis Koperasi Konsumen. KKSMS awalnya koperasi berjenis Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah disingkat KSPPS BMT Syuhada. KSPPS BMT Syuhada mengawali kegiatannya pada bulan Juni 2010. Baru disahkan Akta Pendirian Koperasi pada tanggal 12 Mei 2015 dengan SK Gubernur DIY No. 8/BH/KPTS/XV/V/2015 beserta keluar Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dengan nomor Akta Notaris Nomor 26 Tanggal 19 Desember 2014 dan SIUP No. 8/SISP/XV/KPTS/V/2015. Pendiri KSPPS BMT Syuhada adalah para Pengurus Yayasan Masjid Syuhada beserta para guru Syuhada berjumlah 35 orang. Kantor KSPPS BMT Syuhada sejak 2010 hingga 2015 beralamat di depan Masjid Syuhada Jl. I Dewa Nyoman Oka no 28 Kel.Kotabaru Kec. Gondokusuman Yogyakarta dan 2015 hingga saat ini berada di dalam kompleks masjid Syuhada Jl. I Dewa Nyoman Oka no. 13.
Latar belakang didirikannya KSPPS BMT Syuhada adalah untuk menertibkan layanan pembayaran sekolah Syuhada yang saat itu masih dilayani di masing-masing sekolah dan menambah peran Masjid Syuhada dalam menumbuhkan ekonomi keummatan.
Adapun visi KSPPS BMT Syuhada adalah Menjadi koperasi terbaik di Indonesia dan Misinya
- Menciptakan kesejahteraan bagi para anggota yang berkesinambungan
- Berdaya guna sebagai mitra strategis dan terpercaya bagi anggota
- Berkontribusi dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia, dan
- Mengelola koperasi dan unit usaha secara professional dengan menerapkan prinsip “Good Corporate Governance”
Selepas dari Pandemi dan krisis yang ditimbulkannya, maka Para pengurus dan anggota sepakat pada Rapat Anggota Luar Biasa yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 untuk merubah nama, alamat, jenis koperasi , visi misi, besarnya simpanan pokok dan wajib,dan unit usaha. Untuk nama koperasi dari KSPPS BMT Syuhada berubah menjadi Koperasi Konsumen Syariah Masjid Syuhada. Langkah ini didukung penuh oleh Dinas Koperasi dan UKM DIY dengan memfasilitasi biaya perubahahan anggaran dasar yang dibuat Notaris Bimo Seno Sanjaya, SH.
Unit usaha setelah Simpan Pinjam Syariah yang pertama kali dibuat adalah Warung Sebelas. Warung Sebelas menyediakan makanan nasi, sayur dan lauk serta minuman, juga menerima pesanan nasi box. Melihat potensi di Syuhada banyak orangtua walimurid, guru dan karyawan yang membutuhkan makanan dan minuman, maka KKSMS menyewa warung di samping Masjid Syuhada pada 17 Juli 2022.
Mohon do’anya semoga cita- cita KKSMS mewujudkan unit usaha lainnya terwujud. Amiin YRA.