Anggota Luar Biasa
Anggota luar biasa adalah orang yang bermaksud menjadi anggota, akan tetapi tidak memenuhi seluruh syarat sebagai anggota. Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia yang belum cakap melakukan tindaqkan hukum ( dibawah umur ) dan WNA.
Setiap anggota luar biasa mempunyai hak:
- Memperoleh pelayanan dari koperasi
- Mengajukan pendapat, saran, usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
- Tidak berhak dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas
Setiap anggota luar biasa memiliki kewajiban:
- Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan ketentuan dalam Rapat Anggota
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi
- Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi
- Memelihara dan menjaga nama baik koperasi dan kebersamaan koperasi.