KEANGGOTAAN

Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa konsumen. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan. Pengertian Keanggotaan sebagaimana dalam ayat (1) termasuk para pendiri: ” menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya”.

SYARAT KEANGGOTAAN

  1. WNI
  2. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak dalam perwalian)
  3. Berkedudukan dan bertempat tinggal di Lintas Kabupaten/Kota pada Provinsi DIY
  4. Telah melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang besarnya berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota
  5. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan yang berlaku

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggota mempunyai kewajiban:

  1. Mematuhi Anggaran Dasar Rumah Tangga, Peraturan lainnya dan keputusan Rapat Anggota
  2. Menghadiri Rapat Anggota
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan Koperasi
  4. Turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha Koperasi
  5. Melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib secara rutin yang besaran dan tata caranya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
  6. Mengembangkan dan memelihara prinsip Koperasi

Setiap anggota berhak:

  1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
  2. Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak
  3. Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
  4. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
  5. Mendapat Pelayanan kegiatan usaha yang telah disediakan oleh Koperasi
  6. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
  7. Membela diri dalam Rapat Anggota apabila diberhentikan sementara oleh Pengurus
  8. Mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi sebanding dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib di koperasi dan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan koperasi
  9. Mendapatkan pengembalian simpanan-simpanan yang menjadi miliknya apabila keluar dari keanggotaan dan atau sisa hasil penyelesaian koperasi apabila koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah.

KEANGGOTAAN BERAKHIR

  1. Anggota tersebut meninggal dunia
  2. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah
  3. Berhenti atas permintaan sendiri
  4. Anggota yang merugikan koperasi

KEDUDUKAN ANGGOTA SEBAGAI PEMILIK

  1. Memperkuat entitas atau modal sendiri dengan membayar simpanan wajib rutinan
  2. Bersedia secara sukarela menempatkan kelebihan dana untuk ditempatkan pada koperasi dalam bentuk modal penyertaan maupun simpanan lainnya
  3. Berpartisipasi aktif setiap ada kegiatan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh koperasi

KEDUDUKAN ANGGOTA SEBAGAI PENGGUNA JASA

  1. Kedudukan anggota sebagai pengguna jasa diwujudkan dengan partisipasi aktif untuk memanfaatkan kegiatan usaha oleh anggota terhadap koperasi
  2. setiap anggota memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh pelayanan dari koperasi
error: Content is protected !!