Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa konsumen. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan. Pengertian Keanggotaan sebagaimana dalam ayat (1) termasuk para pendiri: ” menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya”.
SYARAT KEANGGOTAAN
- WNI
- Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak dalam perwalian)
- Berkedudukan dan bertempat tinggal di Lintas Kabupaten/Kota pada Provinsi DIY
- Telah melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang besarnya berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota
- Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan yang berlaku
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
- Mematuhi Anggaran Dasar Rumah Tangga, Peraturan lainnya dan keputusan Rapat Anggota
- Menghadiri Rapat Anggota
- Berpartisipasi dalam kegiatan Koperasi
- Turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha Koperasi
- Melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib secara rutin yang besaran dan tata caranya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
- Mengembangkan dan memelihara prinsip Koperasi
Setiap anggota berhak:
- Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
- Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak
- Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
- Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
- Mendapat Pelayanan kegiatan usaha yang telah disediakan oleh Koperasi
- Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
- Membela diri dalam Rapat Anggota apabila diberhentikan sementara oleh Pengurus
- Mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi sebanding dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib di koperasi dan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan koperasi
- Mendapatkan pengembalian simpanan-simpanan yang menjadi miliknya apabila keluar dari keanggotaan dan atau sisa hasil penyelesaian koperasi apabila koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah.
KEANGGOTAAN BERAKHIR
- Anggota tersebut meninggal dunia
- Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah
- Berhenti atas permintaan sendiri
- Anggota yang merugikan koperasi
KEDUDUKAN ANGGOTA SEBAGAI PEMILIK
- Memperkuat entitas atau modal sendiri dengan membayar simpanan wajib rutinan
- Bersedia secara sukarela menempatkan kelebihan dana untuk ditempatkan pada koperasi dalam bentuk modal penyertaan maupun simpanan lainnya
- Berpartisipasi aktif setiap ada kegiatan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh koperasi
KEDUDUKAN ANGGOTA SEBAGAI PENGGUNA JASA
- Kedudukan anggota sebagai pengguna jasa diwujudkan dengan partisipasi aktif untuk memanfaatkan kegiatan usaha oleh anggota terhadap koperasi
- setiap anggota memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh pelayanan dari koperasi